Tansisi ke ISO/IEC 17025:2017
Saat ini ISO/IEC 17025: 2017 telah diterbitkan dan menggantikan ISO/IEC 17025:2005 yang selama ini menjadi panduan bagi laboratorium untuk melaksanakan sistem manajemen mutu.Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC)
mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi dan
sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi
penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020.
Oleh karena ini pada bulan Desember 2017 Komite Akreditasi Nasional (KAN)
menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan
akreditasi laboratorium oleh KAN dan mengirimkan pemberitahuan ke seluruh laboratorium terkait tata cara penyesuaian persyaratan
akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005)
ke ISO/IEC 17025:2017.
Kebijakan Transisi KAN terkait ISO/IEC 17025:2017 dapat dibaca secara detail di http://www.kan.or.id/index.php/programs/sni-iso-iec-17025/laboratorium-penguji termasuk di dalamnya terdapat pedoman penyesuaian dan Formulir Pernyataan Kesesuaian ISO/IEC 17025:2017.
Sempat membaca pedoman penyesuaian yang dari kan.or.id lalu menyerah......... 😅😅😅
Ada banyak poin yang harus di diskusikan bersama, tidak bisa dikerjakan sendiri karena terkait dengan kebijakan laboratorium. Beberapa yang membedakan dengan ISO/IEC 17025 : 2017 adalah penambahan :
- pemikiran berbasis risiko (risk-based thinking) pengurangan persyaratan preskriptif, diganti berbasis kinerja
-
lebih fleksibel dalam persyaratan proses, prosedur, informasi dan tanggungjawab organisasi
Komentar